Pegiat antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi sikapi perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming.


Jakarta, CNN Indonesia

Kegiatan dan Anti KorupsiBambang Harymurti menantang semua akademisi Anti korupsi, anti korupsi, anti korupsi, anti korupsi, anti korupsi Mardani H.Mamin.

Apalagi, kata Bambang, pendapat para ahli hukum dan hasil pemeriksaan atau pemeriksaan terhadap perkara itu menyatakan maming seharusnya dinyatakan bebas.

“Kembali, agar mempunyai Damak Hukum,” kata Bambang dalam keterangannya, kamis (17/10).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Atas dasar ini, Bambang meminta semua pihak yang berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada Mahkamah Agung (MA) dengan mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan).

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator keputusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung”, ujaujaya.

“Jangan lupa perihasa hukum yang kerap dikutip、yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang berdosa daripada menghukum satu orang

Kami dibantu oleh Senat, Magister Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, Profesor Topo Santoso. Sebab, kekeliruan hakim dalam membuat sebuah keputusan sangat mungkin terjadi.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan pemeriksaan kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum”, ucap dia.

Hadirin sekalian, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama menyampaikan keputusan yang dibuat Maming saat masih menjabat tak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Artinya, kata dia, keputusan itu masih sah dan berlaku. Diketahui,keputusan itu terkait proses pengalihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

“Keputusan eksekutif masih sah dan berlaku、maka tidak ada pelanggaran administrasi. ·Dharam Putusan Pengadiran Jan Memidana Tedakwa, “ ucap dia.

Pendapat tersebut juga disetujui Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad. Apalagi menurut Romi, ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Maming.

Kekeliruan yang dimaksud Romli adalah proses penyelesaian kasus ini yang menurutnya seperti dialaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

“Menuut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ujarnya.

Kebijakan politik di Sebelunya, Massachusetts termasuk PDIP dan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Ma Chen.

Pertama, MA Tengah mengadili permohonan peninjauan kembali yang disampaikan Maming lewat kuasa hukumnya, Abdul Qodir. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

(dis/DAL)

(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber