UU KSDAHE Perkuat Kewenangan Penyidik KLHK

Pekawai Balai Taman Nasional Gunung Merapi Menecek Tanaman di Area Konservasi Berbasis Genetik di Klangon, Yogyakarta (MI/ARDI TERISTI)

DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kuala Lumpur Hongkong) Rasio Ridho Sani menyebut Penidik KLHK memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam pengesahan revisi Yuntang-Yuntang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penyidik ​​​​pekawai negeri sipil (PPNS) KLHK dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 32 Tahun 199 diatur sebelumnya.

PPNS dapat melakukan upaya-upaya yang sebelumnya belum diatur, melakukan penangkapan, tersingkir, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara Tindak pidana di bidang konservasi Sumber daya alam hayati perkara Tindak pidana di bidang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jadi melalui undang-undang ini dilakukan penguatan terhadap PPNS,”ujar Rasio Ridho Sani dalam media taklimat yang diadakan di Jakarta, Kamis (19/9).

Bakajuga: Kutai Nasional dan Pupuke Kartim Berkolaborasi Taman Mangrove Pulihan Ekosistem

PPNS, jelasnya, mempunyai wewenang untuk meminta informasi mengenai perkara ini Melalui telepon atau alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan antidak pidana di bidang konservasi sumber daya 1 selain juga dapat memblokir rekening tersangka yang diduga sebagai Hasil Tindak pidana di bidang konservasi.

“Tidak kalah penting kami sampaikan juga, penyidik ​​juga dapat meminta data-data kekayaan dan data perpajakan tersangka sehingga kita bisa menelusuri dari mana sumber-sumber pendapatan termasga kita bisa menelusuri dari mana sumber-sumber pendapatan termasga kita bisa menelusuri dari mana sumber- sumber pendapatan termasuk alipel-namas.

Harap dicatat, harap berhati-hati untuk tidak menggunakan perangkat elektronik apa pun. Mohon diperhatikan informasi di media sosial.

Dirjen Gakkum juga menggarisbawahi ada pemberatan sanksi pidana termasuk korporasi, selain juga penambahan sanksi dalam bentuk pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem dan 1

Di sisi ITU, operasi Tegas Rasio Ridho Sani, Karena Gakkum KLHK sudah Melakukan Sekitar 500 berlaku untuk layanan terkait. Hal tersebut mencerminkan ancaman nyata terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi serta kawasan lindung. (Semut/H-2)

Tautan sumber