Sudirman Terpidana Kasus Vina Dipindah ke Lapas Cirebon atas permohonan LPSK, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kini telah dipindahkan dari Lapas Banceuy, Bandungke Lapas Kelas 1 CilabonJawa Barat pada Kamis (5/9/2024) kemarin.

Beli dan gunakan Saksi dan Korban (LPSK) kepada sudirman Yangkini status Saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu sekaligus sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Bersama 6 kontraktor lainnya.

“LPSK juga lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengasan 24 jam, sementara LPSK memberikan penkawalan saat konferensi dan monitoring,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dalam keteranganya, Jumat (6/9).

Pemindahan Sudirman dan Lapas Cirebon juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses kunjungan bagi keluarganya. Di dunia internasional, La Paz Cirebon akan berperan dalam PK PN Cirebon.

“Posisi SD sebagai pemohon PK juga mendapatkan pendampingan saat konferensi”, ujar Sri.

Harap perhatikan nasihat Sudirman. Harap perhatikan hal berikut:

“Harap diperhatikan, mohon diperhatikan hal-hal berikut ini. penguncian pergeseran linier menghargai prosa “hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan”, “ujarnya”.

Tautan sumber