Stop Pengemis Bermodus Perbaiki Jalan di Lamandau

NANGABLIC, PROKALTENG.CO – Fenomena permintaan-minta di ruas jalan simpang Sepaku-Perigi semakin meresahkan. Kerusakan jalan dimanfaatkan oleh sejumlah warga, termasuk anak-anak usia 8-10 tahun, untuk meminta uang dengan modus memperbaiki jalan.

Menangapi situasi ini, Anggota Polres Lamandau, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Serta Dinas dinas sosial kabupaten lamandau berkolaborasi untuk menghentikan praktik yang y yangle pturan aclianliani yang yang pemang distrik.

“Kami telah memasang spanduk larangan memberikan uang atau apapun kepada aktivitas tanpa izin di empat titik yang sering mereka gunakan”, ungkap Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamandau, Aiptuek

Pastikan untuk menggunakan produk ini.

Kami harap mereka bisa menghentikan aktivitas ini, yang dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun pengendara lain, tambahnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Aprimeno, menegaskan bahwa meminta-minta di jalan dengan modus memperbaiki jalan lewat Pasal 19 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Lamandau No. 3 ame melakukan pengaturan lalu lintas serta meminta kontribusi atau pungutan di jalan.

Bagi pelanggar, tenggelam akanmemberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga tiga kali. Jika diabaikan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan Hingga tujuh hari atau denda maksimal Rp 1 juta. (bib)

NANGABLIC, PROKALTENG.CO – Fenomena permintaan-minta di ruas jalan simpang Sepaku-Perigi semakin meresahkan. Kerusakan jalan dimanfaatkan oleh sejumlah warga, termasuk anak-anak usia 8-10 tahun, untuk meminta uang dengan modus memperbaiki jalan.

Menangapi situasi ini, Anggota Polres Lamandau, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Serta Dinas dinas sosial kabupaten lamandau berkolaborasi untuk menghentikan praktik yang y yangle pturan aclianliani yang yang pemang distrik.

“Kami telah memasang spanduk larangan memberikan uang atau apapun kepada aktivitas tanpa izin di empat titik yang sering mereka gunakan”, ungkap Kanitbinpolmas Satbinmas Polres Lamandau, Aiptuek

Pastikan untuk menggunakan produk ini.

Kami harap mereka bisa menghentikan aktivitas ini, yang dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun pengendara lain, tambahnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Aprimeno, menegaskan bahwa meminta-minta di jalan dengan modus memperbaiki jalan lewat Pasal 19 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Lamandau No. 3 ame melakukan pengaturan lalu lintas serta meminta kontribusi atau pungutan di jalan.

Bagi pelanggar, tenggelam akanmemberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga tiga kali. Jika diabaikan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan Hingga tujuh hari atau denda maksimal Rp 1 juta. (bib)

Tautan sumber