RUU EBET Batal Diputuskan, SP PLN Apresiasi Sikap DPR

Foto pekerja udara melakukan pemeliharaan transmisi jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB. SP PLN menilai skema powerwheeling dalam RUU EBET perlu dihapuskan karena lebih besar mudar (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR yang menolak kebijakan skema roda listrik Energi dari RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET). Skema tersebut dinilai perlu dihapuskan dari RUU EBET karena lebih besar mudarat dibandingkan manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Kita mengapresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak roda listrik yang ada dalam RUU EBET. roda listrik memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat”, ungkap Abrar, Kamis (19/9).

roda listrik Adalah Mekanisme yang mengizinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjualnya secara langsung kepada masyarakat.

Bakajuga: PLTN Masuk ke Sistem Kelistrikan Indonesia setelah 2034

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyampaikan, batal mengadakan rapat dengan Kementerian ESDM karena DPR dan pemerintah belum sepakat soal Norma tentang roda listrik. Alhasil, RUU EBET telah diumumkan DPR siklus 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan dilakukan DPR dan pemerintah mendatang.

「Dengan izin itu、pembahasan RUU EBET bisa semakin matang、terutama soalnorma roda listrik. Bahkan sangat dimungkinkan untuk mereviu pasal-pasal lain yang krusial. Meningat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu,” terang Abrar.

Ia menambahkan,pihaknya sepakat dengan sikap Fraksi PKS yang dengan tegas menolak roda listrik Dalam RUU EBET, Karena Merupakan Benuk Kebebasanisasi Sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.

Bakajuga: Komitmen Kurangi Emisi, PLN Batalkan Kontrak 13,3 GW PLTU Batu Bara

jikaketangduan roda listrik Mohon diperhatikan, jangan dipasang di PLN. Harap perhatikan hal berikut. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar.

“Listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi Harus dikuasai oleh negara.Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik danena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan kepentingan nasional kedodoran”, ungkap Abrar.

Ia juga menegaskan,skema roda listrik Harap berhati-hati untuk tidak menggunakan RUU EBET. “koma roda listrik Harap berhati-hati untuk tidak menggunakan RUU EBET. Jangan biarkan dalam kondisi dan struktur normal. Negara hanya untuk kepentingan kalian, memberikan investasi kepada anggota, memberikan modal kepada investor, memberikan dukungan maksimal kepada investor, dan memberikan energi kepada rakyat,” tandas Abrar.

Bakajuga: Ajinomoto Gandeng PLN untuk Menggunakan EBT sebagai Bahan Bakar Produksi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi membantah adanya Freedomisasi dalam RUU EBET.

“Jika ada sumber yang ingin dijual ke konsumen PLN, itu tidak boleh, di wilayah usaha PLN juga tidak boleh. Pasar yang bebas ke rumah tangga, itu kita belum ke sana,” Senin Catania (9/9).

“Yangdiperbolehkan adalah penyaluran listrik dari wilayah usaha PLN ke wilayah usaha PLN lainnya melalui jaringan PLN, bukan langsung ke penduduk,” sambungnya. (E-2)

Tautan sumber