Polisi tahan ibu paruh baya edarkan obat keras Tramadol-Trihex di Mataram

Mataram (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) paruh baya berinisial AM yang diduga mengedarkan obat keras (obat daftar G) merek Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).

Dari penanganan kasus ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan terpencil, kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa AM ditangkap pada Rabu malam (4/9) sekitar pukul 21.45 Wita saat sedang transaksi dengan calon pembeli di kawasan indekos miliknya di wilayah Punia, Kota Mataram.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 butir obat Bentuk tablet putih.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diduga kuat obat-obatan yang kami Sita dari pelakunya adalah Trihex,” ujarnya.

Baca juga: Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman

Dengan Trihex, Anda dapat membersihkan dalam 131 jam dengan Tramadol dan dalam 22 jam dengan Trihex. Kamar tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyimpan barang dan tempat transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan obat daftar G tersebut melalui pemesanan secara berani.

“Barangnya dari Palembang.Tetapi, terima barangnya dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram,” ucap dia.

Perlu diketahui, terungkap pelaku AM kerap menerima barang melalui jasa ekspedisi. Perhatian, Ngurah menduga bahwa AM cukup lama menjalankan bisnis tersebut.

Dari catatan kriminal di kepolisian, AM juga terungkap berstatus residivis yang menjalani pidana pada kasus serupa tahun 2018.

Baca juga: Polresta Mataran menemukan indikasi PMH dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: Bagaimana memulai tukang pijat setubuhi pasien stroke di Mataram



Tautan sumber