Polisi Indonesia mengatakan pilot Selandia Baru yang ditangkap, Filip Mertens, dibebaskan di Papua Barat

Polisi Indonesia mengatakan pilot Selandia Baru Philippe Mertens telah dibebaskan setelah lebih dari satu setengah tahun disandera di wilayah Papua Barat, Indonesia.

Polisi melaporkan tindakan tersebut dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, setelah pemberontak di daerah tersebut mengajukan tuntutan pada minggu ini

Mertens adalah mantan pilot Jetstar Disandera Papua Barat Tentara Pembebasan Nasional (TPNPB) pada Februari 2023 sebagai alat tawar-menawar dalam mendorong kemerdekaan dari Indonesia. Dia sebelumnya telah mendaratkan sebuah pesawat komersial kecil di Bandara Paro di Nduga, pusat pemberontakan di Papua.

Pada hari Selasa, TPNPB mengeluarkan pernyataan yang menguraikan ketentuan pembebasannya, merinci serangkaian kondisi yang harus dipatuhi oleh pemerintah Indonesia, termasuk memberikan “akses terbuka” kepada media terhadap proses pembebasan tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan operasi militer sambil menunggu pembebasan Merten dan menuntut Selandia Baru Pemerintah “memberi ruang” bagi Mertens untuk mengungkapkan “perasaannya” selama setahun tujuh bulan bekerja di TPNPB.

Penculikan Mertens telah menarik perhatian baru terhadap konflik yang panjang dan mematikan ini. Papua BaratWilayah ini merupakan bagian barat Papua Nugini sejak Indonesia mengambil alih bekas jajahan Belanda pada tahun 1969.

TPNPB adalah sayap bersenjata Partai Liberal Papua Barat gerakan ini, terus menuntut pemungutan suara yang adil untuk menentukan nasib sendiri.

Tindakan pembangkangan damai yang dilakukan oleh masyarakat adat Papua Barat, seperti pengibaran bendera “Bintang Kejora” yang dilarang, disambut baik. Kebrutalan polisi dan militer serta pemenjaraan jangka panjang.

2022, Para ahli hak asasi manusia PBB menyerukan Bantuan kemanusiaan yang mendesak dan tidak terbatas diberikan ke wilayah tersebut karena kekhawatiran serius mengenai “pelanggaran mengerikan terhadap masyarakat adat di Papua, termasuk pembunuhan, penghilangan, penyiksaan dan pengungsian massal anak-anak.”

Tautan sumber