KPK mendalami pembelian aset untuk SYL saat memeriksa PNS pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro, Rabu (25/9).


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (Kalium Fosfat Kalium) mendalami pembelian barang atau aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limbo (SYL) saat pemeriksaan Pekawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro, Rab (25/9).

“Saksi tersebut hadir.Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian,”ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto aluigi,”ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto aluiizeter, eterangan 900216 Monthly Card .

Di sini, sasaran utama KPK adalah SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Perlu diketahui, hubungan antara KPK dan SYL dapat mempengaruhi kinerja TPPU.


Menurut Hakim, SYL turut menikmati hasil dari pemerasan tindak pidana Tindak.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejum Rp hun penjara.

Putusan tersebut mengabulkan tuntutan Jaksa KPK. Dalam keadaan apapun, perangkat atau peralatan Anda dapat dirusak oleh KPK atau perangkat lainnya.

Keterangan: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI bekerja sama dengan Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih dan Hotma Maya Marbun.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana penjara 10 tahun dan den sebe sdagan sebe 30 midana. p14.147.144.7 86 dan US$30 ribu subsidi dua tahun penjala.

Mohon diperhatikan SYL Bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari empat tahun sebelumnya.

Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Rennes/Chassa)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber