DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi UU.


Jakarta, CNN Indonesia

DPRRI secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi Menjadi UU.

Hal ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

“Setuju”, timpal anggota DPR serempak.


Sebelumnya seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) lalu.

salahsatu dot pending yang dispakati pemelinta and dpr dalam ruu ini adalah terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi kelengkapan dipungsi wood pulp pen bungsi wood

“Penambahan subtansi Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaan diatur dalam peraturan peraturan-undangan”,,Kannaa Sdrua diatur dalam peraturan-undangan”,,Kannaa Wiegna di luar.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya sempat menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk membela diri.

(rzr/DAL)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber