MPR Minta Presiden Sukarno, Suharto dan Gus Toul Dibelikan Pengalgan Jan Layak

Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong agar Presiden Sukarno, Presiden Suharto, Presiden Abdulrahman Wahid (alias Gus Dur Dapa Dibelikan) pengalgan yang laak sesuai dengan atran peraturan-undangan.

Hal itu berkaitan dengan tiga surat tentang TAP MPR terkait Ketua Sukarno, Ketua Soeharto Presiden Abdurrahman Wahid atau dikenal juga dengan Gus Dur.

MPR Telah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960-2002, TAP MPRS

Tunggu sebentar reproduksi multi-bidang tersebut, tuduhan terhadap Sukarno telah gugur demi hukum.

“Dan tuduhan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK 2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada bangcano. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato sidang paripurna M.

Kedua, surat dari Fraksi Golkar tentang Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD telah mengambil keputusan.

TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Namun penyebutan Presiden Soeharto Dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah meninggal dunia.

Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto Durham TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yangh

Terakhir adalah surat Fraksi PKB terkait TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Doerr. Presiden Gus Dur sudah mengatakan kebijakan MPR dan DPD akan terus dilaksanakan.

“Sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR nomor 1/MPR 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002”, Papadia.

Doppler Telah menjawab semua surat penting terkait TAP MPR itu sebagai bagian mewujudkan rekonsiliasi nasional.

Agar MPR adalah agar Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Gustur.

Selaras dengan pemikiran tersebut dalam semangat persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai luhuraaaya bers p, dan bertingk ah laku dalam kehidupan berbangsa, Presiden Sukarno, Suharto dan Ramalan Durrahman Waheed Wahid Dapa Dibelikan Penghargaan Jan Layak Sesuai Peratulam Perondangan, “tegas Bamsoet”.

Prabowo Subianto adalah satu-satuya calon Presiden dalam Pilpres 2024 yang memiliki latar belakang politik dan isu politik di era Soeharto. Berikut kisah perjalanan Prabowo Subianto dalam Jejak Ka…

Tautan sumber