Tersangka pemerkosa anak tiri di Markas Polres Mojokerto Kota. (Foto: M Lutfi Hermansyah/VIVA Jatim)

Kamis, 26 September 2024 – 05:40 WIB

Mochoctawhidup – Polisi menangkap seorang pria berinisial AYN (36) karena tega memperkosa anak tirisanya sebanyak tiga kali. AYN pun kini harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur.

Bakajuga:

Pria di Pondok Aren Lecehkan Anak Tirinya Berulang Kali, Bahkan Sejak Korban Masih Bayi

Harap perhatikan hal berikut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di sebuah hotel kawasan Magersari, Kota Mojokerto, pada 9 dan 10 Septel kawasan Magersari, Kota Mojokerto, pada 9 dan 10 Septel 2024

Lalu, tersangka bermaksud melakukan bejatnya di salah satu hotel Jalan Bypass Kota Mojokerto pada 16 September 2024 di salah satu hotel Jalan Bypass Kota Mojokerto pada 16 September 2024 di salah satu tersebut terjadi selama 3 kali”, kata Rudy “Persetubuhan tersebut terjadi selama 3 kali”, kata Rudy “Persetubuhan tersebut terjadi selama 3 kali”, kata Rudy “Persetubuhan tersebut terjadi selama 3 kali”, kata Rudy saat kerkfery, malam.

Bakajuga:

Kesaksian Tetangga soal Kekejaman Ibu Tiri yang Aniaya 2 Anak di Penjaringan

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Saat menggunakan menu atau menggunakan ponsel Anda, harap gunakan ponsel Anda. “Sehinga korban bersedia berhubungan dengan pelaku”, ujar Rudy.

Bakajuga:

Modus Tanya Loker, Pria di Depok Gondol Iphone 11 Pro Max Milik Kasir Kafe

Sebuah hotel di Kota Mojokerto dibuka pada 9 September 2024. Di sana, korban pun dirudapaksa. Selanjutnya, esok Harinya, tersangka kembali memerkosa korban.

September 16, 2024 tersangka kembali mengajak korban ke sebuah hotel. Hubunganlayaknyasuami-istri kembali terjadi. Saat itu, korban sempat menghubungi ibunya karena tak akan pulang.

Setiba di rumah, sang ibu mencecar korban kenapa pulang malam. Akhirnya korban pun mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa ayah tirinya alias suami dari ibunya. Terima kasih, sang ibu kemudian melaporkan AYN ke polisi.

Kantor Polisi dan Kantor Polisi di kawasan Lantas Malaka. Hasilnya, ditemukan bukti kuat tersangka sudah menyetubuhi korban berulang kali. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan.

Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar”, ujar Rudy.

Haramain Thranjutnia

Setiba di rumah, sang ibu mencecar korban kenapa pulang malam. Akhirnya korban pun mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa ayah tirinya alias suami dari ibunya. Tak terima, sang ibu kemudian melaporkan AYN ke polisi.

Haramain Thranjutnia



Tautan sumber