Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi berisikan desakan terhadap Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina dalam 12 bulan ke depan pada Rabu (18/9).


Jakarta, CNN Indonesia

Rapat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bifenil polibrominasi) mengadopsi resolusi berisikan desakan terhadap Israel memperingatkan Palestina dalam 12 bulan ke depan pada rabu (18/9).

Resolusi yang digagas Palestina ini diterima dengan perolehan suara sebanyak 124 negara mendukung dan 12 negara menolaknya. Sementara itu, sebanyak 43 negara memilih abstain dalam keputusan pemungutan suara.

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Dalam resolusi ini, Majelis Umum PBB menuntut agar “Israel memberlakukan karantina di wilayah Pendudukan Palestina dan internasional dalam waktu 12 jam.”

Menyelesaikan persoalan hubungan “Gantiruj” antara Israel dan Palestina.


Jika Anda setuju dengan larangan masuk yang dilakukan Israel, mohon berikan sanksi internasional terhadap wilayah Palestina untuk melarang masuknya Israel secara ilegal.

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut juga mendukung pendapat nasihat dari Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) Yangmanimukan Bahwa Keberada (Israel) Kegubernuran Palestina Ilegal dan Harus Diakhiri ).

Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah membuat keputusan yang jelas dan mengatakan keadaan normal akan kembali secepat mungkin. Abbas menyelesaikan masalah PBB dengan menyalahkan rakyat Israel atas segala sesuatu yang terjadi di Israel.

Tentara Israel telah melancarkan operasi militer brutal di Gaza dan wilayah Palestina. Pasalnya, kekejaman Israel yang telah berlangsung sejak Oktober 2023 lalu telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina.

Pada bulan Juli lalu, ICJ, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB, memutuskan bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan. Mahkamah Internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur Palestina ilegal.

ICJ memilih perlindungan Israel terhadap Jalur Gaza dan perlindungannya terhadap Jalur Gaza.

(RD)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber