Mahfud MD menilai langkah mencabut TAP MPR terkait pemberhentian Gus Dur selaku Presiden RI Keempat tak lebih dari sebuah konsumsi politik.


Yogyakarta, CNN Indonesia

negara pakahukumtata, Mahfud MD menyebutkan langkah MPR secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid Alias Gus Doerr Presiden RI Keempat mengambil lebih dari sebuah konsumsi politik.

Mahfud berujar,TAP

“Ya itu sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dianggap sudah selesai di UGM, DIY, Kamis (26/9).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Kendati demikian, Mahfud menilai tak ada yang salah dengan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini, karena ini juga bisa dipandang sebagai penegasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

“Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus dan itu menjadi tumada saja itu ca rannya bagus dan itu menjadi mantan ketua MK ringkas.


Untuk saat ini, Mahfud menilai pencabutan TAP MPR mengenai penghentian Gus Dur ini di satu sisi sebagai upayarelaksasi atas situasi politik yang timbul akibat Pilpres 2024 lalu.

“Ya relaksasi politik itu istilah yang tepat, relaksasi politik”, kata Mahfud yang juga mantan cawapres pada Pilpres 2024 ini.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Ketua RI Keempat.

MPR 2019-2024 akan datang (25/9), MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Paripurna

Bamsoet mengatakan keputusan itu menyampaikan surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi memutuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jamaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid pada saat kedudukan ini tidak berlaku lagi, kata Bamsoet.

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 disetujui pada tahun 2001 dan disetujui menjadi anggota.

Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan masa jabatan DPR.

Perlu diketahui, MPR pun dibuat oleh Gus Dur sebagai ketua RI keempat. Surat itu ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais.

Bamsoet mengatakan keputusan MPR tersebut sebagai upaya untuk rekonsiliasi nasional. MPR sewajarnya Harus menjadi rumah Bangsa.

(Kim/Dahl)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber