KPK periksa mantan pejabat NTB sidik korupsi shelter tsunami di KLU

JAKARTA (ANTARA) – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil beberapa mantan pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan shelter korban tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara.

“Pemeriksaan di Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalan Majapahit No. 23, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berimisial ADH, IRH, LNJ, GMT, DWS, AHP, IMA, IRW, dan RBZ” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di jakarta, kamis.

Berdasarkan Informasi Yang dihimpun Para Saksi Tersebut, Yakni Mantan Kepala Dinas Pupr Pupr Pupr Pupr Bara Bara Sugiyanto (DWS), Anggota Tim Penelola Eknis Proyek PEMBANGUN TES/Shelter Tsunami Ntb Ananto Hariyanto Prasetyo (AHP), Kepala BPBD LOMBOK UTARA PERIODE 2018 IWAN MARET A Awan Maret A Smara (IWM), dan Kepala DPPKAD Kabupaten Lombok Utara periode 2017 Irwan (IRW)

Berikutnya Sekretaris Pokja Andria Hidayati (ADH), angota Pokja Irham (IRH), angota Pokja dan Sekretaris PPHP Isnaedi Jamhari (INJ), serta dua pihak swasta Gematullah (GMT) dan Robinzandhi (RBZ).

Meski begitu, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami penyidik ​​​​dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Sebagian Shelter Robot Tsunami

Sebelumnya, Senin (8/7), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter korban tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pad menara banjir 2014.

KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. BUMN.

Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.

Baca juga: BPBD NTB tunggu keputusan pengadilan soal pemanfaatan shelter tsunami di KLU

Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Proyek merancang versi Rp21 untuk Agustus 2014 dan memberikan dukungan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat ditangani Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.

Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Baca juga: Shelter Tsunami Lombok Utara

Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.

Pada bulan Juli 2017, program PUPR akan mulai bekerja di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Perlu diketahui bahwa masyarakat adat Lombok harus menyimpannya di dalam air.

Baca juga: KPK periksa saksi dari BPBD NTB soal dugaan dugaan shelter tsunami
Baca juga: Agenda KPK dan BPKP NTB kan cek fisik shelter tsunami Lombok Utara
Baca juga: KPK: Pemeriksaan 12 saksi korupsi shelter di Mataram selesai sehari



Tautan sumber