KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima

Matara (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori kasasi dari Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat yang turut membebankan pidana tambahan uang pengg anti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

“Atas kasasi penjawab, JPU (jaksa penandatanganan umum) akan mengajukan kontra memori kasasi”, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan WhatsApp yang diterima di Mataram, Jumat.

Dia menyampaikan JPU disebut juga Menyampaikan kontra memori kasasi setelah menerima pemberitahuan kasasi pengacara dari pengadilan.

“Akan dihadirkan setelah JPU menerima secara resmi pemberitahuan kasasi oleh penuntut dari pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: PN Mataram terima pengajuan kasasi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Proyek Bikara Pengadiran dan Trimargo di Mataram, Malaysia, akan dilaksanakan antara tahun 2018 hingga 2022.

Iya, terdakwa Muhammad Lutfi ajukan kasasi, jaksa KPK belum, kata Kelik.

Dalam Sistem Informasi Sistem Data (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, permohonan kasasi tersebut tercatat disampaikan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Negeri Mataram pada 19 Agustus 2024.

Perlu diketahui, JPU akan tersedia pada tanggal 23 Agustus 2024.

Selanjutnya, 26 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Mataram menerima memori kasasi dari Muhammad Lutfi sebagai pemohon.

Baca juga: KPK menunggu Arahan pimpinan terkait banding mantan Wali Kota Bima

Pengadilan Negeri Mataram kemudian meneruskan memori kasasi tersebut kepada pihak termohon pada 2 September 2024.

Dalam data SIPP Pengadilan Negeri Mataram, belum tercatat adanya penyampaian kontra memori kasasi dari pihak termohon sesuai keterangan yang disampaikan Tessa Mahardika Sugiarto.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada sidang putusan banding Muhammad Lutfi (7/8), mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti pelanggaran kesatu dan kedua penyelesaian umum.

Jika kamu bersyukur kepada Muhammad Lutfi, ucapkanlah terima kasih padanya.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi atas keputusan banding PT NTB

Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Hakim tingkat banding juga membebankan penipuan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.

Muhammad Lutfi melalui Abdul Hanan selaku penasihat hukum sebelumnya menyatakan persetujuan atas putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB tersebut.

Menurut dia, putusan majelis hakim tingkat banding yang dibacakan, Rabu (7/8) telah menyampingkan isi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/JA/11/1993 Tahun 1993 tentang penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada penutupan.

PT NTB、Kata dia、di luar otoritas dan fakta konferensi yang seharusnya mengacu pada pengadilan tingkat pertama bahwa gratifikasi tidak terbukti karena surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi Surat Edaran Jaksa Agungnomo SE-004/JA/11/93 Tajon 1993 .

Baca juga: Hakim bebankan mantan Wali Kota Bima membayar kerugian Rp1,4 miliar

Hakim pengadilan tingkat pertama dalam keputusan, kata dia, menyatakan bahwa dakwaan tentang penerimaan gratifikasi tersebut tidak disusun secara sistematis dan benar.

Perlu diketahui bahwa Catania, Wajar Jikar Hakim Pungadilan Dingat akan membantu Anda dalam acara ini.

Perlu diketahui, hubungan antara PT NTB dan Muhammad Lutfi mungkin 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Harap diperhatikan bahwa jika Anda memiliki pertanyaan, silakan menghubungi Muhammad Lutfi yang menerima uang atau barang.

Baca juga: Dihukum tujuh tahun penjara, Mantan Wali Kota Bima mengajukan banding



Tautan sumber