Eks Penyidik ​​​​KPK Berharap MA Tolak PK Mardani Maming

Liputan6.com, Jakarta – Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani MaminAnsori, diminta tegas untuk tidak meringankan hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming tidak bisa menyelesaikan apa pun.

Demikian disampaikan eks Penyudik Komisi Pemberantasan Korupsi (Kalium Fosfat Kalium) Yudi Purnomo Harahap menguraikan rekam jejak majelis hakim PK Mardani Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori. Nama Ansori menjadi sorotan karena pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelakutindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelakutindak pidana korupsi sabul korupsi sabtui Pelajaran 9).

Yudi berharap, Majelis Hakim dapat mandiri dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diusung Mardani Maming. Yudi optimis para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini masih mandiri.

“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardan Maming),” ungkaberharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardan Maming), “ungkaberharap Yudi.

Yudi menyyangkan prosa Peninjauan Kembali (PK) yang menyesatkan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. Yudi mengaskan prosa Peninjauan kembali atau PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan atau bahkan vonis bebas.

“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebihringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.

Tautan sumber