DPRD Bahas Usul Nama Pj Gubernur 11 September, Heru Budi Lanjut atau Tidak?


jakarta

Masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Helu Budi Hartono Perhatian 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat membahas usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Johnny Simanjuntak mengatakan, rencananya, rapat bersama pimpinan Fraksi DPRD digelar pada Rabu, 11 September 2024 mendatang. Nantinya, nama yang diusulkan akan disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Rencana tanggal 11 akan mengadakan rapat. Kita akan mengundang pimpinan fraksi (nanti) kita kirim ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden”, kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

mengiklankan

Gulir untuk melihat lebih lanjut

Johnny Simanjun Tucker. Foto: Dok. DPRD DKI

Johnny menyebut, Namayang Diusulkan Bisa Satu Orang Atopan Lebih. Apalagi, lanjutnya, jika Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2024, jabatan Heru Budi masih bisa diperpanjang.

“Kami memfasilitasi pertemuan ini untuk mengirim nama-nama, bisa satu orang, bisa tiga orang untuk kita ajukan ke Kemendagri untuk disampaikan kepada presiden. Apakah gubernur sekarang ini dilanjutkan atau tidak,” terangnya.

Secara pribadi, Johnny mengusulkan lebih baik jabatan Heru Budi kembali diperpanjang. Mohon diperhatikan hubungan antara Gubernur Jakarta dan Gubernur Jakarta.

“Saya pribadi, sebagai Anggota DPRD selama ini melihat beliau, saya pikir tanggung jawab banget nih, tinggal dua bulan lagi. Kenapa tidak dilanjutkan lagi? Kalau datang yang baru, hanya tanda tangan tanda tangan, dia perlu belajar. Kalau ini udah oke. Ini pribadi saya Ha ha, Carlo Saya hanya ingin mengatakan, Aduh kita lanjutkan saja lagi Pak Pj,” ucapnya.

Nangong. Kuman 2 Bulanraj. Kalau 2 tahun oke lah kita bahas dengan argumentasi yang berbusa-busa. Kalau ini apa lagi sih? Oke kita datangkan yang baru, bisa apa dia nanti? ” menambahkan.

Pertama, Johnny menegaskan akan menjadi presiden. “Sebenarnya bisa dilanjutkan, tidak bisa. Itu tergantung pada yang Mengendos Tuan Presiden,” Ujarnia.

Seperti diketahui, Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Setahun kemudian, setiap tanggal 17 Oktober 2023, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kembali diperpanjang selama setahun. Sehinga, akan dirilis pada 17 Oktober 2024.

Heru Budi Soal Diganti atau Tidak: Terserah Kemendagri

Heru Budi sudah buka suara jabatan mengenainya yang segera berakhir. Heru berkata, namaku, namaku, namaku, namaku, namaku, namaku.

“Diganti atau tidak (Pj Gubernur), terserah Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)”, kata Heru kepada wartawan di kawasan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Heru menyampaikan, dia menjalankan tugas sesuai dengan perintah dan kewenangan. Jika waktunya telah berakhir, dia akan menerimanya.

“Toh saya menjalankan tugas sebagaimana tugas yang diserahkan kepada saya” jelasnya.

“17 adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya”, lanjutnya.

(TAA/DNU)

Tautan sumber