Sebanyak 21 Kadin daerah menolak musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi ketua.


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 21 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kardinal) daerah menolak musyawarah nasional luarbiasa (munaslub) untuk mengkudeta Arsjad Rajid Dari Kursi Kaitua.

Penolakan datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Pulau Laru, Pulau Kading Kalimantan, Pulau Kalimantan Selatan, Pulau Muir Kalimantan Timur, Pulau Maluku, Pulau Maluku Utara, NTT, Pulau Papua, Pulau Papua Barat, Pulau Riau, Su Rawisi Tenggara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Baratdaya, Papua.

“Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa munaslub diselenggarakan tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia”, demikian pernyataan resmi Kadin yang diri Sabtu (14/9).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menegaskan jajarannya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad sampai tahun 2026.

Munaslub cuma boleh diadakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam atranorganisasi. Muhalim menekankan hal itu juga bisa diselenggarakan setelah Ketua Kadin tak mengindahkan dua kali peringatan tertulis.

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang juga satu suara. Ia menyebut gerakan munaslub tidak sah dan tidak sesuai AD/ART.

“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala Bentuk gerakan yang tidak sah.Kami menilai segala Tindakan yang tidak sejalan dengan aturan Organisis, merusak marasi Kadin sasi wadahahaha.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid sempat melepas jabatannya pada gelaran Pilpres 2024.

Kelompok pengusaha juga diempin oleh Plt Harian Ketum Kadin Yukki Nugrahawan Hanafi. Kemudian, Arsjad kembali mengambil alih jabatannya usai Ganjar-Mahfud kalah di Pilpres 2024.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad meski sempat melepas jabatannya beberapa waktu lalu.

“Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh ketua umum Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa”, ucap Umar.

“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integdin, baniya”.

Pada tahun 2026, kita akan menyambut tahun baru.

Arsjad mengalahkan anak Aburizal Bakrie, yakni Anindya Bakrie yang akhirnya diberi jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.

(skt/tsa)


(Gambas: Video CNN)




Tautan sumber