KPK Minta Ma TorakPK Mardani Mamin

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diberikan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Fickar Hadjar juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua MA Suharto soal intervensi dan cawe-cawe terkait PK yang dipimpin Mardani Maming ·Sekala melakukan intervensi di Yang Ada.

“Pernyataan Suharto itu norma tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar-benar punya kebebasan, tapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seeaknya,” kata dia, Rabu (28/8).

Perlu diketahui, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi apalagi melakukan cawe-cawe dalam pengambilan keputusan soal PK.

“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK, satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim-hakim anggotanya”, tegas dia.

Dengan demikian, kata Fickar, PK yang disampaikan oleh Mardani Maming sangat jelas Harus diitolak oleh MA.

“Jadi PK itu memang Harus diitolak”, tandasnya.

Tautan sumber