Kejati NTB periksa mantan Bupati Lombok Barat terkait korupsi LCC

Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terkait kasus dugaan korupsi lahan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 8,4 hektar yang menjadi lokasi pembangunan pusat dunia Lombok City Center (LCC).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pemeriksaan atas Zaini Arony dalam kasus dugaan korupsi aset untuk pembangunan LCC yang dikerjasamakan PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss.

“Saya, Zaini Arony memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus LCC” kata Efrien.

Perihal materi pemeriksaan, dia mengaku belum menerima informasi dari penyidik.

Baca juga: Kejati NTB periksa mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril terkait korupsi aset LCC

Namun hati-hati jangan sampai merusaknya.

“Pada intinya, pemeriksaan saksi ini bagian dari pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Zaini Arony tiba di Kejati NTB pada pukul 14.00 Wita dan langsung menuju ruang Pidana Khusus Kejati NTB.

Dia tampak hadir bersama Burhanuddin, mantan Kepala BPKAD Lombok Barat. Hingga pukul 17.45 Wita, Zaini belum juga keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejati NTB. Hal itu juga dipastikan Efrien.

“Iya, masih tertutup pintunya (ruang penyidikan), belum selesai,” kata Efrien.

Baca juga: Kejati NTB memeriksa lima saksi kasus korupsi aset dunia pusat LCC

Zaini Arony Bersama Burhanuddin sebelumnya tercatat pernah dimintai klarifikasi oleh kejaksaan pada tahap penyelidikan. Dicadangkan secara permanen November 2023.

Perlu diketahui bahwa LCC harus mematuhi peraturan NTB. Dalam perkara tersebut ada dua pejabat dari PT Tripat, Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat terkena pidana.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Jangan gunakan produk ini karena dapat rusak atau rusak.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat diperiksa terkait kasus korupsi aset LCC

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, penelitian tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektar.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dalam hal ini pihak swasta dari PT Bliss, anak perusahaan dari Lippo Group.

Lahan seluas 4,8 hektar dali total 8,4 hektar, kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya dana tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman sebesar Rp264 miliar.

Pelunasan kredit dari pinjaman modal dengan aset milik Pemkab Lombok Barat dikabarkan tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Dalam prosa tersebut antara lain PT Tripat dengan PT Bliss, Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang ikut serta membubuhkan dan PT Bliss.

Baca juga: Kejati NTB memanggil 11 Saksi kasus korupsi aset LCC
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi aset LCC ke tahap penyidikan



Tautan sumber