Mataram (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mencatat dalamrentan periode 2023-2024 telah menangani 68 kasustindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan kerugian yang cukup besar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan beberapa di antara kasus TPPO ini melibatkan perusahaan yang tidak memiliki izin resmi untuk melakukan rekrutmen pekerja migran.

“Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Direktur Cabang PT PSM karena mencakup job order dan izin rekrut,” ujarnya di Mataram, Jumat.

Bahkan, katanya, akhir-akhir ini banyak kasus yang terjadi di lembaga pendidikan, pemagangan, hingga di Universitas.

“Dalam satu bulan terakhir, terjadi peningkatan kasus pencegahan pekerja migran non-prosedural di Malaysia timur, sekitar 30
Orang Akan Dipulangkan,” ujar dia.

Ia menyebut kasus serupa di Brunei Darussalam dan beberapa daerah lainnya.

“Kasus-kasus serupa juga terjadi di Brunei Darussalam dan beberapa daerah lain. Modus yang digunakan dalam kasus-kasus ini sering kali melibatkan pengiriman tenaga kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” katanya.

Mohon diperhatikan kinerja NTB, kinerja, kinerja dan kinerja di Indonesia (CPMI) dan Indonesia (PMI). Harap perhatikan hal berikut: Jangan merespons dalam keadaan apa pun untuk mencegah kerusakan atau kerusakan.

“Kalau Di Polda itu ada namanya Satgas TPPO, Nah Disnakertrans Juga Punya, Namanya Satgas PPMI. Un Satgas PPMI Sebenarnya Memunyai Tujuan Sama Yaitu Agar Bisa Memberikan Perlindunagan Yang Nyata Bagi Setiap Warga Kita, Terutama CPMI/PMI,” ujar Aryadi.

Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan terbaik terhadap para pekerja migran, baik sebelum, selama, maupun setelah masa penempatan.

“Karena itu penting untuk membangun komitmen bersama. Bukan sekedar komitmen di atas kertas, tapi bagaimana kita mengimplementasikan tersebut dalam langkah-langkah nyata yang bisa kita lihat dan ukur hasilnya,” ujarnya.

Dalam upaya memberantas PMI non-program PMI, Disnakertrans NTB mencanangkan rencana zero PMI non-program. Salah Satu Kebijakan (Yditerapkan yang diterapkan yaitu dengan mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)) Menghancurkan agar NTB dan menerapkannya pada setempat.

Perlu diketahui bahwa P3MI wajib menyampaikan laporan ke Disnakertrans per triwulan min. Harap dicatat bahwa operasi ini hanya cocok untuk operasi sederhana di NTB.

Baca juga: Pemprov NTB melakukan revisi PMI dan Timwas DPR
Baca juga: Disnakertrans NTB mengingatkan sertifikat K3 bagi pekerja berisiko tinggi

Pada periode ini, menu Aryadi NTB nonprogram PMI selama tiga tahun terakhir berlaku.

“Pencegahan PMI non-prosedural harus dimulai dari hulu, yaitu kepala desa diimbau untuk mengeluarkan rekomendasi. Kita harus tegas dan komitmen dalam menangani masalah PMI, karena melindungi PMI yang berangkat sama dengan melindungi keluarga mereka di sini,” Tanya .



Tautan sumber