Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Jakarta: daftar tarif Agustus 2024 bersubsidi dan nonsubsidi akan berlanjut hingga tahun depan.

Juli, Agustus, dan September 2024.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan, Pemerintah Alashan tetap menahan tarif listrik tidak berubah adalah demi menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik”, kata Jisman dikutip kembali dari laman Kementerian ESDM, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tarif per 1 Agustus tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Harga diskon Agustus 2024:

  1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt-ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.
  2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.

tarif berjenjang

Kemarin, jadwal tarif berjenjang Kementerian ESDM yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).

Beberapa golongan tarif, curah, bisnis dan tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Meski ada stratifikasi tarif listrik, Jisman memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik.

“Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik”, ujar Jisman.

Berikut golongan pelanggan yang mengalami pelebaran daya yaitu:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA sd 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
  2. Catu daya Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) 200 kVA dan Catu daya Tegangan Tinggi (B-3/TT) 30.000 kVA.
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya sd 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

“Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan menyaring energi listrik yang lebih terbaik bagi masyarakat”, jelas Jisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di berita Google

(Kantor berita)

Tautan sumber