Liputan6.com, Jakarta – Pos polisi Panganyaan terhadap balita inisial K di sebuah tempat penitipan anak (tempat penitipan anak) di Cimanggis, Debord. Pelakunya pun kini telah ditangkap.
Penangkapan pelaku berinisial MI dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Debord,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban. Laporan dicatat dengan nomor polisi: LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2024.
Dalam laporannya, orangtua korban awal MRP menjelaskan susunan terbongkar setelah dihubungi oleh salah satu guru di tempat korban menimba ilmu. Saat itu, si guru merasa ada yang janggal pada perilaku korban.
“Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu 24 Juli 2024 pelapor dihubungi oleh A selaku guru yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor” ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor mencari tahu dengan mengecek rekaman CCTV Regional Day Care Centre. Ternyata, terungkap fakta bahwa terlapor menganiaya korban.
“Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 terlapor melakukan pemukulan kepada korban” ucap dia.