Partai politik tidak diperbolehkan mengajukan calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024

daun cincin kada

CNN Indonesia

Rabu, 3 Juli 2024 06:10 WIB






Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak melarang partai politik untuk tidak mengusung calon kepala daerah atau abstain pada ilustrasi Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).

Jakarta, CNN Indonesia

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu daerah Partai politik tidak dilarang mengajukan bakal calon pimpinan daerah atau abstain dalam pemilu Pilkada 2024.

Persyaratan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 40. Pasal ini tidak secara spesifik melarang atau memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung calon pemimpin daerah.

Pasal 40 ayat (1) hanya mengatur syarat-syarat suatu partai atau gabungan partai dapat mendaftarkan calon berpasangan jika memenuhi syarat untuk memperoleh sekurang-kurangnya 20% kursi MDP atau 25% kursi parlemen. Akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif DPRD.

“Suatu partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon berpasangan apabila memenuhi syarat memperoleh paling sedikit 20% (20%) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (25%) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 40 UU Pilkada Ketentuan pertama: “Mengumpulkan suara sah dalam pemilihan umum anggota kongres rakyat daerah di daerah yang bersangkutan. “

Kemudian Pasal 40 Ayat 4 UU Pilkada juga mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan pasangan calon.

Peneliti Pertamadem Usep Hasan Sadikin, dihubungi terpisah, berpendapat dalam UU Pilkada tidak ada ketentuan sanksi bagi partai politik jika tidak mengusung calon.

Baginya, kondisi tersebut berarti tidak ada syarat bagi partai politik untuk mendorong persaingan dalam pemilukada.

“Hal ini menimbulkan kemungkinan adanya calon tunggal di suatu daerah. Dan dengan adanya calon tunggal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan sanksi terhadap partai politik,” kata Usep. CNN IndonesiaSelasa (2/7).

Menurut Usep, persoalan mendasar UU Pilkada bukan berarti partai politik kebal sanksi jika tidak mengusung calon. Dia mengatakan, sulitnya kondisi pencalonan calon sebenarnya menjadi permasalahan utama yang menyebabkan kurang kompetitifnya suasana.

“Jadi masalahnya syarat persaingan kita sangat ketat. Kalau calon independen, KTPnya harus banyak dukungannya dan bentuknya harus sensus, bukan sampel. Dan syarat ambang batasnya hanya 20% dari jumlah DPRD kursi atau 25 persen suara,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solo sempat menyatakan abstain atau tidak mengusung calon pada Pilkada 2020.

Saat itu, yang maju di Pilkada Solo adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-Suparjo independen.

Saat itu, Gibran-Tegu didukung aliansi besar seperti PDI-P, PAN, Golkar, Gerindra, PSI, PPP, NasDem, Partai Demokrat, PKB, Hanura, Perindo, PBB, PKPI, dan Gelora.

(rzr/fra)

Tonton videonya di bawah ini:


Tautan sumber