Kasus Asusila oleh Polisi di Bangka Belitung, Sahroni DPR Minta Propam Segera Pecat Pelaku

Seorang polisi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, menjadi tersangka kasus asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam Jumpa pers beberapa waktu lalu mengatakan, mengungkap berhasil mengungkap satu orang pelaku dugaantindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung.

“Anggota Polri berinisial Brigpol AK”, Catania.

Wahyu Nugroho menjelaskan, peristiwa dugaan Tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada, Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Kronologi kejadianya berawal saat korban bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan titana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.

“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan,”ujarnya.

Harap dicatat, harap dicatat, harap dicatat, harap perhatikan hal-hal berikut:

“Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, cerita singkat di ruang tersebut terjadi dugaan Tindak pencabulan itu,” katanya.

Menurut Ipda Wahyu Nugroho, setelah melancarkan aksi tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Setelah itu Korban Korban KELUAR DARI RUANGAN TERSEBUT DAN MENYURUH MeREKA PULANG Ke Panti Asuhan.Atas Kejadian Tersebut Korban MeRas Takut Dan Trauma Pelaku Ketua Komnas Perlindunagan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Melaportan Kejadian Ini Ke SPKT Bei, “Ujania.

Tautan sumber