Kapan Nama 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Semarang Diumumkan?  Inijawaban KPK

SOLOPOS.COM – Suasana petugas KPK ketika menggeledah kantor Bappeda Kota Semarang. Khamis (18/7/2024) (Solopos.com/Fitroh Nurikhsan)

Solopos.com,Semarang Komisi Pembelanta Sankorupsi (KPK) Tera Menetapukkan Empat Tsanka Kasus Dugaan Korupsi Jan Menyeret Pejabat Hinga Pihak Swasta ·Di Cotta semarang.

Namun KPK sampai hari ini belum secara resmi mengumumkan nama-nama empat tersangka tersebut. Lalu kapan KPK merilis nama tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi di ibu kota Jawa Tengah?

Promosi
Tegaskan Komitmen pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing

Apakah KPK akan merilis nama empat tersangka di “Jumat Kramat” hari ini 19 Juli 2024?

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan menyampaikan sampai hari ini belum melakukan pengasingan terhadap empat orang tersangka dugaan kasus korupsi di Kota Semarang.

Tessa memberkan sebelum KPK merilis nama tersangka secara resmi. KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikankan lalu menyingkirkan tersangka.

“Belum ada (penahanan). Kalau nanti (empat tersangka) sudah ditahan baru diumumkan,” Jawab Tessa kepada Solopos.com Lanjutkan pemakaian, halaman Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Tessa menambahkan KPK masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lembaga Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Terhitung KPK sudah tiga hari berturut-turut melakukan penggeledahan. “Iya (penggeledahan) masih. Kegiatan penyelidikan saat ini masih berpindah-pindah tempat”, bebernya.

Berhati-hatilah untuk tidak menganggap prosa sebagai prosa. KPK mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

Silakan simak artikel berikut untuk mengetahui situasi di Semarang.

Dugaan kasus korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024 di lingkungan Pemkot Semarang.

“Larangan bergergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan sedang berjalan, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan”, tukas Tessa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di berita Google

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik soloposcon dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” klik tautan ini.

Tautan sumber