DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pengamat Politik: Tak Akan Berdampak pada Hasil Pilpres dan Legislatif 2024

Ketua Majelis Musyawarah DKPP Heddy Lugito memimpin sidang pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (7 Maret 2024). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

jakarta – Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan berdampak pada hasil pemilu presiden dan legislatif 2024. Diketahui, DKPP memecatnya Hasyim Assiari Menjabat sebagai Ketua KPU merangkap anggota terkait kasus dugaan asusila.

Ia mengatakan, keputusan DKPP merupakan keputusan resmi dan harus dihormati. Lantas, apakah hal ini akan berdampak pada legislasi dan pemilu presiden?

“Bukan, ini bukan tindakan penipuan, melainkan pelanggaran asusila atau etik yang dilakukan oleh Ketua KPU secara perseorangan, sehingga tidak berdampak pada pemilu presiden dan legislatif,” kata Wujiang, Rabu (3/7/2021). 2024).

Dia menilai keputusan DKPP atas dugaan maksiat juga tidak akan mempengaruhi proses persaingan Pilkada Serentak 2024.

“Saya melihat KPU sebagai suatu sistem sudah berfungsi, siapapun ketuanya, Hasyim Asy’ari berhalangan hadir atau tidak, KPU tetap berfungsi, Hasyim hadir atau tidak, pilkada tetap berjalan. , KPU sebagai lembaga yang sistemnya baik tidak akan mengganggu kerja KPU, menurut saya keputusan ini sudah tepat, “Insya Allah proses Pilkada tidak akan diganggu. “Pilih pada 27 November 2024,” ujarnya.

Kalau Hashem dipecat, tidak masalah karena kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. “Kalau ketahuan, dipecat. Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak bisa ketahuan, jangan pecat. Kebenaran harus diungkap, dan keadilan harus ditegakkan. Yang salah harus dihukum. , dan mereka yang tidak seharusnya dihukum harusnya dihukum.

DKPP memberhentikan selamanya Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU.

Demikian keputusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan kasus Hasyim Asy’ari atas dugaan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pelapor.

Kedua, sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan anggota KPU dikenakan kepada terdakwa Hasyim Asy’ari terhitung sejak tanggal pembacaan putusan ini, kata Ketua Umum Heddy Lugito. kata Majelis Musyawarah DKPP di ruang sidang utama DKPP, Rabu Maret 2024 (7 hari).

Ketiga, Dewan DKPP juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah dibacakan.

Keempat, Bawaslu diperintahkan untuk mengawal pelaksanaan keputusan ini, ujarnya.

(Jon)

Tautan sumber