Liputan6.com, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI, Fraksinya NasDem, Ujan Iskandar (UI) atas kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Ujang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam),” kata Harli Melalui keterangan, Jumat (26 /7/2024).
Penangkapan Ujang sendiri juga berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tinggi. Dari surat itu juga, rupanya anggota Dewan Fraksi NasDem rupanya sempat melakukan pencegahan ke luar negeri.
Surat pemanggilan juga sempat dilayangkan, namun Ujang malah tidak berkenan hadir.
“Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir”, lugas Harli.
Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-02/O.2/Fd1/09/2023 tanggal 4 September 2023 Ujang diduga terlibat korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kasus tersebut terjadi pada saat Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.
pemakaman Jakesa Tanggung jawabUjang kemudian diamankan terlebih dahulu kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.