6.969 Caleg DPR dan DPRD Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku telah berkali-kali mengingatkan kepada Partai politik (parpol) agar caleg terpilihnya untuk menyetor Institut Pendidikan Kejuruan Kehutanan Hong Kong. Ada beberapa di antaranya sudah mulai melaporkan.

“Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kemarin untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, (kini) sudah kami terima sebagian,” kata Afif di Kanto you Universitas Teknologi Queensland RI, Pusat, Jumat, Jakarta (12 Juli 2024).

Bagaimanapun, anggota KPU akan mengadakan rapat KPU pada tanggal 21.

“Kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga saja melaporkan semua kan bisa jadi acaranya karena memang belum disampaikan saja,” ucap Afif.

Agar kalegtepilichBarusan cek LHKPN.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum akan saya luncurkan pada 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.

Ketentuannya, sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota Daeshanggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara nagara.

Dalam hal calon pemilihan tidak menyampaikan tanda terima pelaporan Harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam menyampaikan nama calon terpilih.

Wartawan: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Tautan sumber