https: img.okezone.com content 2024 06 25 525 3026065 nyalon-pilkada-asn-di-jabar-wajib-mundur-40-hari-sebelum-pendaftaran-eszCDhfstq.jpg

Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau, apartatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya darim jabatannya ing ambami manmend​​yummi jabatannya ingamba.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 – 29 Agustus 2024.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan”, ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Serasa (25/6/2024).

Bey mengatakan, bagi ASN yang sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera keluar dari tanggungan. Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada Partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera keluar dari tanggungan,” ungkapnya.

Bey menegaskan, netralitas ASN perlu ditegakkan. Perumusan kebijakan politik merupakan fokus kebijakan nasional dan muatan utama kebijakan nasional.

“Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, finik kepend brown, yamens, acaioniks kepenting, sartiny, Saks oke oke,” aku bagus bagus bagus pelajarani

Keterangan: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengimbau, ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 akan selesai dalam waktu 40 jam.




Ikuti Berita Okezone di berita Google

Data terakhir menunjukkan Okezone telah terhubung dengan ORION dan telah ditutup
klikdisiniDan Nantikan Kejutan Menalik Leniya

(Dinding-)

mengikuti Saluran WhatsAppOkezone Untuk update berita terbaru setiap hari

Tautan sumber