Jemaah Indonesia dari Embarkasi Solo Rombongan 2 (SOC-02) bersiap meninggalkan hotelnya di Mekkah menuju Bandara AMAA Medina untuk kembali ke Indonesia. (Foto: Departemen Humas Keagamaan)
Mengutip NU Online Jawa Timur, Tradisi yang tersebar di masyarakat untuk tidak keluar rumah setelah haji sebenarnya mengacu pada kitab ini Hasiyah Jamal. Namun dalam kitab tersebut tidak dijelaskan haramnya meninggalkan rumah dalam jangka waktu 40 hari setelah pulang haji atau keluarnya malaikat karena meninggalkan rumah, melainkan sunah bagi yang baru pulang haji. .
??????????????????????????????????????????????????? ?????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ❗️❗️❗️❗️ ❗️ ❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️❗️
Artinya: “Disunnahkan bagi seorang jamaah untuk mendoakan ampunan bagi orang lain, meskipun orang tersebut tidak meminta ampun, lebih baik orang lain yang meminta ampun kepadanya. Dalam sebuah hadits dikatakan: Jika kamu bertemu dengan seorang peziarah, sambutlah dia, jabat tangannya dan mintalah dia mendoakanmu, karena dosanya telah diampuni.
Imam Manawi berkata: Rupanya permohonan ampun jamaah haji itu dibatasi waktu, yaitu sebelum ia masuk ke dalam rumah. Jika dia sudah berada di dalam rumah, tidak ada saran lebih lanjut. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa jangka waktu paling lama adalah 40 hari setelah kedatangannya. “Sementara itu, dalam Kitab Ihaya yang mengutip pernyataan para Sahabat Umar RA, jangka waktunya diperpanjang hingga sisa bulan Zulhija, Muharram, Safar dan bulan Rabiul Awar tanggal 20.” (Hasiyah Jamal, juz II, hal. 553).