MATARAN (ANTARA) – Petugas di Provinsi Nusa Tenggara Barat melancarkan kampanye pemurnian udara untuk mencegah pencemaran udara ilegal. PT Carpedien Dream Villa Bungalow merupakan produk DV junior yang berlokasi di Kota Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara.
Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimsus) mengatakan Polda NTB akan menangani kasus tersebut. Nasren Pasarib membenarkan konflik bersenjata terakhir terjadi di Mataram, Rab dan menyatakan akan tetap tinggal.
“Meski demikian, kami sudah punya rencana dan kami giat mewujudkannya,” Kombes Pol. Mulai gunakan aplikasi sosial WhatsApp untuk mengirim pesan.
Namun hal mengejutkan terjadi di Gurun BPD Gili Indah, rumah nelayan di Kecamatan Anwar, Keril Utara, Lombok.
Serangan yang terjadi sekitar pukul 15.00 itu dilaporkan menewaskan sedikitnya 100 warga sipil.
“Ya, selama jam 15. Kalau ada kecelakaan, selama jam 10. Kalau tidak, polisi akan bertanggung jawab.”
Kedua unit tersebut memang berukuran sangat kecil, namun ukurannya yang kecil memerlukan adanya wakil komando (Tipidter) yang mengawasi operasional unit tersebut untuk mencegah serangan pasukan NTB.
Saat ini Gili Trawangan telah menjadi tempat tinggal utama penduduk setempat, dan pemerintah setempat mulai menjalankan usaha transportasi udara PT Carpedien, dan sebagian besar operasional transportasi udara tersebut berasal dari jasa transportasi udara PT Carpedien yang disediakan oleh pemerintah setempat.
“Kami sudah mencapai kesepakatan dengan PT Carpedien untuk mengakuisisi sebagian perusahaan tersebut,” ujarnya.
Akibatnya, polisi juga mengatakan mereka telah menghasilkan cukup bensin untuk dibakar. Sebuah hunian yang terletak di Kecamatan Ego, Gili Trawangan.
“Sekarang sudah lama sekali masa jabatan Kantor Ego,” kata Khairil.
Dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian Pakistan juga menyatakan telah mencapai kesepakatan awal dengan PT Carpedien.
Majikan tidak bertanggung jawab atas persyaratan apa pun yang harus dipenuhi.
Segera setelah penyerangan, polisi menangkap Maswandi dan lainnya, serta PT Carpedien.
“Iya, menurut polisi, mereka sudah memberikan petunjuk lokasi Dream Hotel Trawangan,” kata Maswandi.
Konon menjelang tanggal 20 Mei (20/5), masyarakat akan berbelanja oleh-oleh Natal sekitar pukul 22.00.
“Ketika saya mengubah sikap saya, saya akan pergi dan tidak akan kembali,” katanya.
Pada saat permohonan di atas, perusahaan telah menerima email dari PT Carpedien yang memberitahukan kegiatannya jika terjadi kejadian pencemaran udara berikutnya.
“Iya saya tidak suka karena itu PT Carpedien, anak perusahaan DV,” ujarnya.
Dalam kegiatan penjernihan udara, Maswandi akan mengirimkan peralatan DV ke kantor polisi jika ada orang lain yang terlibat. Meski merupakan anak perusahaan PT Carpedien, Maswandi menyatakan pihaknya telah berhenti melakukan kegiatan pencegahan pencemaran udara kecuali kegiatan tersebut mendapat izin dari pemerintah.
Namun untuk menghentikan perilaku ini secara hukum, kita harus membayar mahal. Akuisisi ini akan ditangani oleh PT Carpedien.
“Iya, saya sudah menjadi anggota PT Carpedien sejak tahun 2012. Saat itu saya baru mulai menggarap ini. Perusahaan baru bekerja keras untuk mencapai tujuannya, yang juga merupakan niat awal DV. Sekarang tujuan saya adalah mencapai itu, tapi untuk melakukan ini, kita harus mengambil keputusan,” katanya.
Baca juga: Kegiatan udara di Trawangan dikelola oleh GNE dan BAL
Baca juga: Krisis polusi udara Gili Meno: tetap waspada, jaga ketertiban umum
PT Carpedien mengaku sudah berkali-kali menyatakan menghentikan operasinya ketika insiden pencemaran udara itu terjadi. Perseroan Terbatas (PT) adalah toko ritel komersial di Gili Trawangan, yang utamanya bergerak di bidang toko ritel dan industri rekreasi dan hiburan.
Saat ini PT Carpedien telah sepakat untuk memberikan layanan pembersihan kepada warga kota Ego Gili Trawangan akibat permasalahan pencemaran udara di Selat Gili. Atas permintaan Direktur Retensi Kriminal NTB, tahanan harus segera menghentikan aktivitas kekerasannya atau tahanan tersebut akan ditahan.
PT Carpedien Dream Villa Bungalow merupakan mitra langsung DV dan mereka telah meluncurkan sejumlah kegiatan liburan di resor di Gili Trawangan.
Saat menjalankan bisnis DV, perusahaan harus memastikan tidak ada masalah yang timbul selama menjalankan bisnisnya.
Setelah diselidiki, pihak perusahaan telah menyerahkan permasalahan tersebut ke PT Carpedien. Perusahaan telah melakukan evaluasi produk di pantai Gili Trawangan.
Fatulrahman berharap masyarakat tersebut bisa menerima hukuman NTB secepatnya dan mengambil tindakan agar tidak dihadang dan diserang masyarakat.
Jika ini terjadi, orang tua harus mempertimbangkan masa tenggang 70 hari. Persimpangan jalan Pasal 49(2) Doa – Doa RI Tanggal 6 Juni 2023 Tentang Doa 2 Februari 2022 Tentang Doa dan/atau Pasal 68 s/d 69 Tentang Doa Tanggal 1 Juni 2019 Tentang Doa Daya Air jo . Pasar 56 ke-2 KUHP.