Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara kasus korupsi pembelian gas alam alam cair atau liquefied natural gas (LNG). KPK belum memutuskan menerima putusan Majelis Hakim Tipikor atau akan mengajukan banding.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana Tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair attoa nazkk;an KPK,” Kata Juru Bikara KPK Tessa Mahadika, Serasa (25 Juni 2024).
Bakajuga:
Menurut Tessa, KPK juga dikenal sebagai Karen Agustiawan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK akan mempelajari berkas itu sebelum akhirnya menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untukdipelajari apakah akan mengacaju upaya hukum banding ataugaz mal amasazakk’h jakhekhekhe aks nakkkheh akamash future, mazak;”
Bakajuga:
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024. Karenat akahoo (LNG).
Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan penipu tetap berada dalam tahanan”tandasnya.
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Data terakhir menunjukkan Okezone telah terhubung dengan ORION dan telah ditutup
klikdisiniDan Nantikan Kejutan Menalik Leniya
(Saar)
mengikuti Saluran WhatsAppOkezone Untuk update berita terbaru setiap hari