DPR Klaim Usulan Pembentukan Pansus Haji Tak Didasari Kepentingan Politik

Tim haji mengunjungi jamaah yang sakit di sebuah rumah sakit di Arab Saudi (foto)

Kelompok Pemantau Haji (Timwas). DPRRI Ditegaskan, usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelenggaraan haji tahun 2024 tidak didasarkan pada kepentingan politik.

anggota Timwas Haji DPR RI dan Anggota Komite Kedelapan DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, langkah tersebut diambil hanya untuk meningkatkan pelayanan haji ke depan.

“Kami tidak akan berdiskusi, kami tidak akan mengkritik, dan kami tidak akan menyerah. Mohon hal ini dapat ditekankan oleh Kemenag. Pelayanan ke depan akan kami tingkatkan dan tidak ada kepentingan politik,” kata Seli dalam rapat gabungan dengan Kementerian Agama. Kantor Kemenag (Daker) Medina, dikutip Minggu (23 Juni 2024).

Selly menegaskan, tujuan DPR dalam kasus ini adalah untuk meningkatkan pelayanan peziarah di tahun-tahun mendatang.

“Kepentingan kami agar jemaah kami tahun depan bisa terlayani dengan baik dari segi pengelolaan kuota, baik kuota reguler maupun kuota haji khusus,” kata Selly.

Selain itu, Tim DPR juga mengaku akan mengkaji lebih jauh pengelolaan dan penyelenggaraan haji serta pengelolaan keuangan haji.

Sali kemudian menyoroti minimnya petugas pembimbing haji yang bersertifikat.

“Partai Demokrat juga harus menghapus sistem ini. Jadi jangan terlalu alergi dengan pansus yang dianggap politisasi,” tegasnya.

Selly juga menegaskan, ucapan pansus tidak melibatkan kepentingan politik apapun dan murni untuk kepentingan rakyat.

“Zaimin tidak ada kepentingan, Menteri Gus (Menag Yagut Jolil Kumas) tidak ada kepentingan, yang kita pedulikan adalah kepentingan umat dan jamaah agar pelayanan haji ke depan lebih baik lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menilai pembahasan pembentukan panitia khusus (Pansus) evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 sangat politis.

Yandri menjelaskan, mengingat masa reses anggota DPR yang akan datang, waktu yang tersedia tidak mencukupi.

Tim Wass Kementerian Kehakiman RI berharap melalui pembahasan lebih lanjut yang komprehensif, penyelenggaraan haji kedepannya dapat terlaksana dengan lebih baik dan kualitas pelayanan terbaik dapat diberikan kepada seluruh jamaah haji Indonesia. (Ykb)

Tautan sumber