https: img.okezone.com content 2024 06 25 525 3025868 3-orang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-sman-10-bandung-salah-satunya-kepsek-F1yRxvfUsu.jpg

Bandung – Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman Harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664.

Bukan hanya Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung bernama Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Jaksa.

Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut.Ada 3 tersangkanya yaitu AS sebagai kepala sekolah,AN Benuchara dan FRastakanya yaitu AS sebagai kepala sekolah,ANPuc long time 4).

Ridha memberkan, modus ketiga tersangka tersebut yakni menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark anggaran dana BOS. Saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS Senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.

Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan penambahan 10 orang untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan mereset ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.




Ikuti Berita Okezone di berita Google

Data terakhir menunjukkan Okezone telah terhubung dengan ORION dan telah ditutup
klikdisiniDan Nantikan Kejutan Menalik Leniya

Setelah itu, tandai proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidakung bukti sebesar Rp14,6 juta.

“Sehinga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diperkirakan dikorupsi oleh pihak ketiga.”

Ridha memastikan, berkas perkara Ade Suryaman dan dua tersangka lainnya pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang tersangka ketiga itu akan mulai diadili pada Rabu 26 Juni 2024.

“Mohon diperhatikan hal berikut. Harap dicatat, pastikan Anda telah menerima 3 item. Mohon diperhatikan, harap perhatikan hal berikut:”

mengikuti Saluran WhatsAppOkezone Untuk update berita terbaru setiap hari

Tautan sumber